Jakarta - Masa kampanye sudah digelar selama 10 hari. Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima sebanyak 197 laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan partai politik.
"Yang paling banyak adalah jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu 159 laporan," ujar Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini saat jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2009).
Hasil tersebut merupakan kumpulan laporan seluruh Panwas di daerah. Propinsi DKI Jakarta menjadi daerah wilayah yang paling banyak pelanggaran pemilu.
"Namun hasil ini masih terus kita update, jadi belum semua," tambahnya.
Menurut Ketua Pokja Masa Kampanye dan Masa Tenang Bawaslu Wirdyaningsih, jenis laporan pemilu dibagi menjadi tiga. Yaitu, Pelanggaran administrasi (16), pelanggaran tindak pidana pemilu (159), dan lain-lain (22).
Pelanggaran administrasi misalnya, pejabat negara kampanye tanpa surat cuti, kampanye lewat waktu, perubahan jenis kampanye, atau konvoi yang tidak diberitahukan. Sedangkan jenis pelanggaran tindak pidana pemilu, antara lain pelibatan anak-anak, PNS yang memakai atribut PNS, PNS yang memobilisasi PNS di lingkungan kerjanya, kampanye diluar jadwal, politik uang, dan sebagainya.
"Pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran lalu lintas atau tidak melaporkan pelaksana kampanye ke KPU/D dan tembusan ke Bawaslu/Panwaslu," tutupnya.