. . : : WILUJENG SUMPING DI BLOG SIMKURING : : . .

Pemeriksaan Pujiono Cahyo Dwiyanto alias Syekh Puji di Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/3), diwarnai bentrokan. Para wartawan terlibat cekcok dengan pengawal Syekh Puji. Beruntung polisi segera melerai.

Memang bak selebriti, pemilik pondok pesantren di Semarang ini datang ke Markas Polwiltabes Semarang dengan dikelilingi sejumlah pengawal. Puji diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus pernikahannya dengan bocah berusia 12 tahun bernama Lutvina Ulfa yang dinilai menyalahi Undang-undang Perkawinan dan Perlindungan Anak.

Menurut Undang-undang Perkawinan Tahun 1974, batas minimal usia pernikahan untuk seorang perempuan adalah 16 tahun. Pelanggar undang-undang ini bisa dikenai sanksi penjara dan denda.

Kemarin, Puji menggelar protes dengan menggelar spanduk-spanduk di pesantrennya. Dia juga mendirikan penjara nikah siri untuk menahan para lelaki yang melakukan nikah siri apabila dianggap bersalah. Pria ini juga menyiapkan empat brankas dana untuk demo apabila nanti ditahan polisi.

0 Comments:

Post a Comment