
Israel menggunakan politik pengasingan dan pembuangan ini sejak mereka menjajah Palestina dengan cara mengusir warga secara paksa atau dengan hukum rasis disertai keputusan pengadilan Israel.
Belakangan ini jumlah korban pembuangan belakangan ini mengalami peningakatan terutama di sekitar masjid Al-Aqsa, kota kuno atau kota Al-Quds.
Pembuangan politik
Setelah ditangkap, Syekh Raid Shalah, ketua gerakan Islam di Palestina 48 dibuang. Keputusan Israel membuang selama 1 bulan setelah sebelum mendapat vonis pembuangan dari kota kuno sejauh 150 meter dari tempat tinggalnya dan dilarang masuk ke masjid Al-Aqsa.
Israel juga melarang Syekh Kamal Khatib wakil ketua gerakan Islam untuk masuk ke kota Al-Quds selama 15 hari setelah ditahan beberapa saat.
Israel juga mengeluarkan keputusan membuang Hatim Abdul Qadir, mantan menteri urusan Al-Quds di pemerintah Fayyad selama 21 hari dari kota kuno Al-Quds. Juga terhadap Ali Abu Syaikah pejabat urusan Al-Quds di gerakan Islam selama sepekan dari kota kuno.
Meski berbeda-beda masa pembuangan, namun korban semua harus menandatangani denda tinggi hingga ribuan dolar sementara sebagian warga Palestina dipaksa tidak boleh keluar rumah atau melapor ke kantor polisi Israel setiap hari.
Di Hebron, Israel juga menerapkan cara rasis ini. Mereka membuang peneliti hukum di Pusat HAM Palestina Fahmi Shahen karena ia terlibar dalam aksi menentang pembangunan pemukiman yahudi dan penggusuran tanah dekat pemukiman Kariyet 4. Ia ditangkap dan dipukuli polisi Israel.
Syekh Abu Syaikah, penanggungjawab di gerakan Islam menegaskan, politik pembuangan Israel dalam berbagai bentuk di antaranya mengasingkan gerakan Islam dari Al-Quds dan Al-Aqsha; kedua memerangi pengaruh sosok yang dianggap sebagai tameng utama pembelaan terhadap Al-Aqsa dan Al-Quds dengan cara berjaga setiap hari di sana. Karenanya, Israel membuang mereka.
Abu Syaikah menambahkan kepada Infopalestina, pasukan Israel menilai bahwa penyebab pengasingan dirinya dan rekannya tidak ada hubungannya dengan pembelaan terhadap Al-Aqsha, Al-Quds, tapi karena itu semata-mata memang keputusan Israel yang kejam dan tidak legal. (bn-bsyr)