Infopalestina: Sebuah laporan yang dikeluarkan organisasi
Human Right Watch menuduh Israel menggunakan “secara disengaja dan ngawur” bom pospor putih ke wilayah-wilayah padat penduduk, selama agresi Zionis Israel ke Jalur Gaza. Menurut Human Right Watch, hal ini merupakan bentuk kejahatan perang.
Organisasi HAM internasional yang bermarkas di New York ini meminta PBB dan Amerika Serikat melakukan invetigasi atas kejahatan ini. Karena ini merupakan pelanggaran undang undang perang. Dan mengakibatkan terbunuhnya warga sipil dengan cara yang tidak perlu. Demikian menurut laporan yang diterbitkan hari Rabu (25/03) itu.
Laporan ini mengatakan, bom pospor putih yang dizinkan penggunaannya sesuai dengan hukum internasional untuk melindungi gerak pasukan dalam medan pertempuran, telah digunakan oleh Zionis Israel secara sporadis selama agresi di Jalur Gaza. Di mana pasukan Zionis Israel menjatuhkan bom-bom ini di wilayah-wilayah berpenduduk. Sehingga membunuh dan melukai banyak warga sipil, selain menghancurkan sejumlah bangunan termasuk sekolah, rumah sakit dan gudang bantuan kemanusiaan milik Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East).
Laporan Human Right Watch ini dibuat langsung sesusai perang di akhir-akhir bulan Januari lalu. Laporan ini menyebuat, tindakan berulang-ulang Israel menjatuhkan bom pospor putih ini sebagai tidak sesuai dan terjadi tanpa pemilahan. Hal ini merupakan bukti kejahatan perang.
Human Right Watch mengecam klaim-klaim Zionis Israel tentang legalitas penggunakan senjata terlarang ini dengan mengatakan, “Jika tujuan militer Israel dengan menggunakan bom pospor putih tersebut adalah untuk membuat tabir asap maka bila menggunakan bom asap yang diproduksi oleh sebuah perusahaan Israel.”
Laporan ini mendokumentasikan terjadinya sejumlah serangan bom pospor putih di perkampungan padat penduduk di Jalur Gaza. Di antaranya adalah serangan yang terjadi pada 4 Januari 2009 yang mengakibatkan 5 orang anggota keluarga Ahmad Abu Halima gugur di utara Jalur Gaza. Human Right Watch menemukan bahan kimia ini di rumah yang menjadi target serangan.
Selain itu para peneliti Human Right Watch juga menemukan sisa-sisa bom pospor putih dan bagian-bagian bahan lining amunisi serta puluhan potongan tabung berisi bahan pembaka di jalan-jalan Kota Gaza, atap rumah dan bangunan lainnya termasuk sekolah milik UNRWA.
Laporan ini juga memuat jawaban jelas terhadap dakwaan dari entitas Zionis Israel terhadap Gerakan Islam Hamas yang dituduh telah membahayakan warga sipil dengan menggunakan mereka sebagai "perisai manusia" dan mengundang pasukan Israel ke wilayah padat penduduk di dalam Gaza City. Human Right Watch mengatakan tidak menemukan bukti dalam kasus-kasus yang didokumentasikan bisa memperkuatan dan mengkonfirmasi validitas klaim-klaim Zionis Israel tersebut. Human Right Watch menyatakan bahwa dalam beberapa kasus, beberapa warga berbicara tentang keberadaan seorang bersenjata Hamas. Namun ini bukan sebagai justifikasi untuk membenarkan penggunaan pospor putih.
Pospor Putih menyebabkan kerusakan serius jika menyentuh kulit manusia. Ia akan terus berkobar selama ada oksigen. Bila korban luka selamat dari kematian, ia akan menderita luka sangat menyakitkan yang tidak bisa disembuhkan dengan mudah. Pospor putih juga menyebabkan kematian jika terhirup atau tertelan.