Samarinda - Ahli waris korban tenggelamnya KM Teratai Prima di perairan Majene, Sulawesi Barat, yang berdomisili di Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerima santunan kematian Rp 25 Juta. Santunan ini hanya diberikan kepada ahli waris korban yang namanya berada dalam manifest.
Hal itu disampaikan Humas PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Kaltim Leo P Sihombing kepada wartawan di kantor PT Jasa Raharja Cabang Samarinda Jl Ir H Juanda,Senin (30/03/2009).
''Jumlah penerima santunan ada 39 orang ahli waris,'' kata Leo.
Dikatakan Leo, penerima santunan kematian berdomisili di kota Samarinda, Tarakan, Sengata serta Penajam Paser Utara. "Korban hilang, melalui pernyataan pemerintah dianggap meninggal dunia," ujar Leo.
Dalam daftar manifest, penumpang KM Teratai Prima naas tersebut berjumlah 250 orang. Setelah melalui upaya pencarian, tim SAR gabungan hanya berhasil menemukan 36 jenazah korban. Selain ahli waris korban yang berdomisili di Kaltim, sisanya akan dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Pare-pare, Sulawesi Selatan.
"Pembayaran santunan di Pare-pare dilakukan setelah Kaltim," terang Leo.
Pembayaran santunan, rencananya akan dilakukan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Diding Sudirja bersama Direktur Operasional Budi Setyarso,di kantor Gubernur Kaltim.
KM Teratai Prima tenggelam di perairan Majene Sulbar, Januari 2009 lalu akibat cuaca buruk. Diduga kuat, KM tersebut mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan dengan kapasitas mesin yang tidak sesuai peruntukannya.